June 7, 2023

Eks ART Ibunya Bantah Diberi Tempat Tinggal Gratis, Nirina Zubir Ungkap Sebaliknya

Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah, membantah diberi tempat tinggal gratis oleh Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir. Ia menyampaikan keterangan itu saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasat (17/5/2022). Nirina Zubir angkat bicara soal bantahan yang disampaikan Riri dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut.

"Enggak apa apa, kan setiap orang punya sanggahannya masing masing. Apalagi mereka yang merasa jadi korban. Toh kami sudah disumpah di bawah Al Quran," kata Nirina seusai memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus mafia tanah. Pemeran film Get Married itu malah membeberkan fasilitas yang diberikan almarhumah ibundanya setelah diizinkan tinggal di indekos dengan syarat harus mengusur indekos tersebut. "Sekarang gimana lagi, kamu tinggal di Indonesia memiliki 4 kamar yang ada AC nya, yang 1 khusus untuk kucingnya, satu untuk suami istri ini dengan AC, dengan segala listrik yang tidak terbatas kemudian 1 untuk adiknya yang nama Nabila, 1 adalah ruang setrikaannya," jelasnya.

Selain itu, Lanjut Nirina, Riri juga diberi kewenangan untuk mengumpulkan uang pembayaran indekos oleh penghuninya. "Memang kepercayaan itu diberikan ibu saya ibaratnya itu ibaratnya oke, lu nggak bayar tapi lu urusin semua. Tapi mau dibilangin nggak digaji gimana kalau kamu punya 4 ruangan yang difasilitasi sebegitunya," ucapnya. Sebelumnya, Riri Khasmita membantah kesaksian semua kesaksian keluarga Nirina Zubir dalam sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Riri membantah telah bekerja untuk almarhumah Ibu Nirina Zubir. Dia juga mengaku tidak menerima uang gaji sepeser pun. "Saya tidak pernah digaji sama beliau, saya tidak pernah bekerja disana yang mulia," kata Riri dalam persidangan keterangan saksi korban. Riri sendiri diberi tempat tinggal oleh almarhumah Ibu Nirina dengan syarat mengurus sebuah indekos milik keluarga Nirina itu.

Namun, Riri membantah jika dirinya diberit tempat tinggal secara percuma. Dia selalu membayar uang indekos setiap bulannya selama tinggal di sana. "Iya (dipercaya untuk mengurus kos kosan). Membayar setiap bulannya," jelasnya. Dalam kasus ini, diketahui Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri. Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Riri diduga menipu dan menyalahgunakan kepercayaan ibunda Nirina Zubir. Dia diduga membuat ibunda Nirina percaya surat surat tanahnya hilang. Kemudian ibunda Nirina Zubir mengikuti saran Riri Khasmita untuk mengurus. Setelah diminta mengurus surat surat tanah yang disebut hilang, Riri Khasmita justru membaliknama aset dengan total 6 aset tersebut menjadi namanya dan suami dengan dibantu 3 orang notaris PPAT Jakarta Barat yang juga menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *